Kasus Dugaan Suap Rp. 600 juta, Kejagung Nonaktifkan Kajari Tuban dan Dua Anak Buahnya

Vian
Ex Kajari Tuban Supardi yang dicopot Kejagung saat dalam sebuah kesempatan wawancara dengan awak media di Tuban.

Kondisi di Kantor Kejaksaan Negeri Tuban kini dibawah kepemimpinan pelaksana harian. Ketiga jaksa yang dicopot masih menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
‎
Pelaksana harian Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Abdul Rasyid, tidak membantah adanya kasus dugaan suap tambang ilegal ini.

 


‎
“ya, karena ada laporan itu kan. ada dari tim pengawasan kejati turun, tim pengawasan kejaksaan agung turun. jadi, sambil menunggu hasil pemeriksaan, semuanya ini sudah ditarik semua, untuk pelayanan, kita ada, pak. ada plh yang melaksanakan: plh kajari dan plh para kasi yang melaksanakan.  penanganan perkara tambang. kita sudah diwanti-wanti untuk selanjutnya. kita akan patuhi sop ya,” ungkap Abdul Rasyid, Plh Kepala Kejaksaan Negeri Tuban.
‎
Uuntuk menjaga kinerja dan roda organisasi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menunjuk Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian Kajari Tuban.

Sementara jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum kini diisi oleh Stephen Dian Palma, yang juga merupakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban.

 



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network