Keroyok Pemuda, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

Pipit Wibawanto
Para pelaku saat diamankan Polisi di Satreskrim Polres Tuban.

Seluruh pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network