Seluruh pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
Seluruh pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait