Selanjutnya, para penyandang masalah kesejahteraan sosial ini, didata dan dikelompokkan untuk diberikan pembinaan dan pelatihan. Jangan sampai keberadaan mereka tersebut, dimanfaatkan orang orang untuk mengkoordinir mereka menjadi pekerja di jalan/ sehingga dapat menganggu ketertiban umum.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait