Jalani 5,6 Tahun Penjara, Napi Teroris Bebas Bersyarat

Pipit Wibawanto
Ahmad Ulul Albab, warga Kabupaten Kudus dinyatakan bebas bersyarat.

Nampak sejumlah keluarga ikut menyambut pembebasan pemuda yang juga disebut Abad itu. Raut wajah gembira, sembari memakai baju gamis dan songkok warna putih surat pembebasan secara langsung diserahkan oleh Kalapas Tuban. Setelah sebelumnya beberapa dokumen dilengkapi dengan bubuhan tanda tangan. 

 

“setelah kami mendapatkan surat dari Kementrian Hukum dan HAM, bahwa nara pidana atas nama Ahmad Ulul dibebaskan karena menjalani pembebasan bersyarat. Tadi setelah keluar, kami serahkan kepada keluarga, “ ungkapnya.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network