Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“jambret, untuk tempat kejadian toko emas Sumber Urip jl. Ronggolawe,” ungkap AKBP Rahman Wijaya, Kapolres Tuban.
Selain itu, selama bulan januari 2023, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap 13 kasus, dengan 19 tersangka. Satu diantaranya jambret yang terekam cctv dan viral di media sosial.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait