Penjual Es Krim Keliling Jambret Ibu-ibu Ditangkap Polisi

Pipit Wibawanto
Tersangka jambret ibu di Jl Ronggolawe saat menjalani proses penyidikan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

“jambret, untuk tempat kejadian toko emas Sumber Urip jl. Ronggolawe,” ungkap AKBP Rahman Wijaya, Kapolres Tuban.

 

Selain itu, selama bulan januari 2023, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap 13 kasus, dengan 19 tersangka. Satu diantaranya jambret yang terekam cctv dan viral di media sosial.

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network