Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 unit mobil dan 2 buah hanphone. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 unit mobil dan 2 buah hanphone. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait