Empat pelaku kini harus mendekam di dalam jeruji besi sel tahanan Mapolres Tuban. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Prayudianto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
