Dua Satpam Jadi Dalang Pencurian Kabel Pabrik Semen

Pipit Wibawanto
Para pelaku pencurian kabel pabrik semen saat dikeler ke ruang penyidik Polres Tuban

Empat pelaku kini harus mendekam di dalam jeruji besi sel tahanan Mapolres Tuban. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network