“tadi saya coba mau lapor SPT Tahunan Pribadi, tapi saya lupa paswod, sehingga harus melihat nomor EFIN, dan kebetulan saya langsung konsultasi nomor EFIN, akhirnyan bisa lapor di sini (Balai Desa Suciharjo) tidak harus ke kota, ” seru Musliyadi, warga desa setempat usai mendatangi pelayanan itu.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan 3, KPP Pratama Tuban, Muhson Burhani mengatakan bahwa pelayanan Non Kantor ini dilakukan sebagai wujud pelaksanaan pelayanan prima. Pelayanan diberikan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanalan kewajiban pelaporan pajak.
Selain pelayanan, kegiatan ini juga bagian dari bentuk pendekatan dan edukasi kepada wajib pajak di daerah pedesaan agar lebih mengetahui akan manfaat dan kepatuhan pajak. Ibarat sekali mendayung dua pulau terlewati. Sekali pelayanan Non Kantor, juga memberikan pemahaman akan gampangnya dalam melakukan pelaporan pajak.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait