TUBAN, iNewsTuban.id - Proses mediasi antara pengusaha hiburan malam Dunia Karaoke (DK) dengan 4 mantan karyawannya hampir membuahkan hasil. Mediasi tertutup itu dipimpin Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban di ruang lantai 2 Kantor Dinas setempat.
Kepala Disnakerin, Sugeng Purnomo mengatakan, pada pertemuan ketiga tersebut ada titik temu berupa pemberian uang kompensasi kepada mantan karyawan. Dari karyawan menerima arahan dari Disnaker dan begitu juga dari perusahaan. Pihak DK menerima dengan catatan akan menyampaikan terlebih dahulu ke owner-nya.
"dari kami menyarankan agar persoalan tidak berlarut-larut, pastinya kesepakatan satu minggu sudah harus ada laporan perwakilan perusahaan atau DK ini untuk melaporkan pimpinan," tegas Sugeng.
Sementara itu, untuk BPJS ketenagakerjaan sudah sepakat untuk diurus untuk dicairkan. Sementara untuk kompensasi, karena dulunya ada dibawah UMK maka Disnaker menghitung besarnya.
"Untuk dasar menghitung Disnaker memakai dua dasar penghitungan, yakni menggunakan UMK tahun 2022 dan 2023," terangnya.
Sesuai dengan upah UMK pada 2022 laku total yang didapat sekitar 5.700,00 per orang. Namun, kompensasi ini relatif sebab setiap orang gajinya berbeda-beda.
"Kalau dirata rata dihitung menggunakan upah UMK pada tahun 2022 ketemunya sekitar 5.700,00," ujarnya.
Kompensasi akan dilaporkan ke pihak manajemen, jika disetujui maka kompensasi dalam jangka satu minggu harus sudah dibayar dan dilaporkan ke Disnaker.
"Jika kompensasi belum terbayarkan dalam minggu ini, maka akan ada pertemuan selanjutnya dan akan diselesaikan," tegasnya.
Sementara itu, GM Dunia Karaoke, Pier Asyer Januari Adu menceritakan, proses mediasi dengan mantan karyawannya tersebut. Ia menyampaikan beberapa kesalahan para mantan keamanannya itu.
"Kenapa terjadi pemecatan karena memang ada boikot dari pekerja dan lepas tanggung jawab dan meraka sudah menerima sangsinya mereka dipecat," ucapnya.
Kompensasi masih dibicarakan lebih lanjut dan menunggu keputusan dari owner. Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan seminggu lagi cair dan mereka bisa menggunakan uangnya.
"Mediasi selanjutnya info dari dinas masih ada mediasi dan kami masih menunggu undangan. Intinya boikot saat itu kami merasa dirugikan karena security dan keamanan tidak ada di sana," keluhnya.
Pear pun mengelak terkait pesangon atau kompensasi. Sebab, dalam kontrak jika tidak sesuai dengan pekerjaan dan melakukan kesalahan makan tak menerima kompensasi.
"itu ditandatangi bermematerai 10.000," imbuhnya.
Sementara itu, ED perwakilan mantan karyawan DK mengungkapkan, mediasi sudah ada titik terang dan uang akan dicairkan dalam kurun waktu satu minggu ini paling lambat 7 Maret.
"sudah ada titik temu dan menerima sanksi PHK, untuk BPJS nya masih menunggu perusahaan, dan hasil mediasi ada kepuasan," tutupnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait