TUBAN, iNews.id - Pasangan suami-istri berinisial SG (62) dan SR (60) warga Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban oleh korbannya EW (36) warga Desa Latsari, Kecamatan Bancar yang merasa tertipu hingga menderita kerugian materil sebanyak Rp4,2 milliar.
Kuasa hukum korban Nur Aziz mengatakan, para pelaku ini melakukan serangkaian kebohongan dan bujuk rayuan agar korban mau memberikan sejumlah besar uang.
"Hal ini terus berlangsung hingga awal tahun 2021," sebut Aziz saat ditemui di Mapolres Tuban, Rabu (12/4/2023).
Aziz menambahkan, korban merasa tidak menyadari apapun setelah dimandikan air bunga. Kemudian korban baru menyadari setelah tidak mengikuti ritual mandi kembang lagi.
"Sebenarnya sudah mau ditempuh jalur kekeluargaan, namun pihak terlapor tidak mau mengakui kalau uang tersebut sudah dihabiskan untuk membeli beberapa aset," kata Aziz.
Bahkan, pihak terlapor belum berkenan menyerahkan beberapa aset berupa kandang ayam, tanah, rumah, kendaraan roda empat dan lainnya yang dibeli dengan menggunakan uang dari korban.
"Pihak terlapor memang telah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta beserta satu unit mobil kijang Inova keluaran tahun 2010," tuturnya.
Korban bersama kuasa hukum saat diwawancarai oleh awak media. Foto : iNews/Siro
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait