Tipu Uang Miliaran Rupiah, Dukun Pasutri Dilaporkan ke Polres Tuban

Royvi Novriansyah
Korban EW bersama kuasa hukum melaporkan kasus penipuan pasutri berkedok dukun ke Polres Tuban. Foto : iNews/Siro

TUBAN, iNews.id - Pasangan suami-istri berinisial SG (62) dan SR (60) warga Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban oleh korbannya EW (36) warga Desa Latsari, Kecamatan Bancar yang merasa tertipu hingga menderita kerugian materil sebanyak Rp4,2 milliar.

Kuasa hukum korban Nur Aziz mengatakan, para pelaku ini melakukan serangkaian kebohongan dan bujuk rayuan agar korban mau memberikan sejumlah besar uang.

"Hal ini terus berlangsung hingga awal tahun 2021," sebut Aziz saat ditemui di Mapolres Tuban, Rabu (12/4/2023).

Aziz menambahkan, korban merasa tidak menyadari apapun setelah dimandikan air bunga. Kemudian korban baru menyadari setelah tidak mengikuti ritual mandi kembang lagi.

"Sebenarnya sudah mau ditempuh jalur kekeluargaan, namun pihak terlapor tidak mau mengakui kalau uang tersebut sudah dihabiskan untuk membeli beberapa aset," kata Aziz.

Bahkan, pihak terlapor belum berkenan menyerahkan beberapa aset berupa kandang ayam, tanah, rumah, kendaraan roda empat dan lainnya yang dibeli dengan menggunakan uang dari korban.

"Pihak terlapor memang telah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta beserta satu unit mobil kijang Inova keluaran tahun 2010," tuturnya.


Korban bersama kuasa hukum saat diwawancarai oleh awak media. Foto : iNews/Siro


Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network