“satreskrim perhasil menangkap pelaku pencurian disebuah masjid diplumpang,” ungkap AKP M. Gananta, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian, dengan acaman hukuman sembilan tahun penjara.