TUBAN, iNewsTuban.id - Seorang nelayan bertatto di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tega mengagahi gadis yang baru berusia 14 tahun, di sebuah rumah kosong. Peristiwa berawal saat korban bermain ke rumah pelaku, lalu dipaksa menemani korban minum minuman keras di sebuah rumah kosong. Akibatnya, / karena pengaruh minuman keras, pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Bian (27) diringkus anggota Satreskrim Polres Tuban disaat akan melaut mencari ikan, di sekitar pantai Boom Tuban. Warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban ini dibekuk lantaran telah mengagahi gadis di bawah umur hingga hamil.
Aksi bejat pelaku ini dilakukan pada saat korban bermain kerumah pelaku dan dipaksa menemani minum minuman keras bersama pelaku, di sebuah rumah kosong. Akibatnya karena pengaruh minuman keras, pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Kasus ini terbongkar setelah perut korban membuncit, dengan usia kandungan delapan bulan. Melihat kondisi itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tuban.
Selanjutnya, polisi yang mendapatkan laporan itu, langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa baju warna pink milik korban.
“tim PPA Satreskrim telah mengamankan pelaku pencabulan, dimana pelaku brinisial-B, saat melakukan persetubuhan pelaku dalam pengaruh minuman keras atau mabuk,” ujar AKP M. Gananta, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Tuban dan terpaksa berlebaran didalam penjara. Pelaku dijerat dengan pasal 82 jo pasal 81 Undang-undang RI tentang perlindungan anak, dengan acaman hukuman lima belas tahun penjara.