TUBAN, iNewsTuban.id - Kasus sengketa tanah di Pantai Semilir, Jenu, Kabupaten Tuban terus bergulir. Kali ini seorang wanita yang mengaku sebagai ahli waris tanah di sebelah timur Pantai Semilir, melaporkan dugaan penyerobotan tanah kepada ahli wari Hj. Sholikah ke Mapolres Tuban. Padahal sebelumnya, kasus ini telah masuk tahap penyidikan di Polda Jawa Timur
Seorang wanita bernama Laili Nurhalimah, yang mengaku sebagai ahli waris Alm. Amiruddin didampingi kuasa hukumnya Nur Aziz mendatangi Polres Tuban.
Kedatangan perempuan 21 tahun ini untuk melaporkan ahli waris Hj. Sholikah – H. Salim Mukti terkait penyerobotan tanah di sebelah timur Pantai Semilir. Laporan dilayangkan wanita asal Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Tuban tersebut lantaran ahli waris Hj. Sholikah – H. Salim Mukti memasang patok dan plang di tanah miliknya.
Kedatangan Laili Nurhalimah ke Polres Tuban, dengan membawa sejumlah bukti. Salah satunya sertifikat tanah seluas 653 meter persegi atas nama Amirudin.
Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz menjelaskan, bahwa tanah seluas 653 meter persegi yang ada di sebelah timur pintu masuk Pantai Semilir itu merupakan hak milik dari Alm. Amiruddin yang merupakan ayah dari Laili Nurhalimah. Namun tanah tersebut kini tengah dipasang papan dan diklaim sebagai milik Alm Hj. Sholikah dengan luas 32.644 meter persegi.
Hari ini kami mendampingi saudara Laili Nurhalimah, anak dari Alm. Amirudin, sebagai pemilik lahan sebelah timur pintu masuk pantai semilir, itu adalah lahan dari milik pak Amirudin, ayah dari saudara Laili, saat ini di klaim oleh pihak bu Rosidah dan telah di pasang papan pengumuman bahwa tanah tersebuh adalah millik solikah,” papar Nur Aziz, kuasa hukum pelapor.
Sementara itu petugas kepolisian telah menerima surat laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman. Sebelumnya, dalam sengketa tanah Pantai Semilir, Polda Jawa Timur telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP. Surat tersebut juga ditembuskan kepada pelapor Rosyidah dan juga terlapor Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim.
Sekedar diketahui, luasan lahan yang disengketakan oleh ahli waris H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah sesuai dengan rincik desa tercatat seluas 31.400 meter persegi. Dengan SPPT atas nama wajib pajak H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah seluas 32.646 meter persegi.