TUBAN, iNewsTuban.id – Permasalahan sengketa lahan di kawasan Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban terus bergulir. Pemdes Socorejo menantang balik ahli waris keluarga Rosyidah, melalui Nur Aziz SH, SIP, MH sebagai Kuasa Hukumnya.
Nur Aziz menegaskan, saat jumpa pers bersama Kepala Desa, BPBD, Pokdarwis dan ratusan warga Socorejo di balai desa pada Senin (15/5), pihaknya menantang balik kepada keluarga Rosyidah yang telah mengklaim memiliki tanah seluas 32.646 meter persegi. Ia juga menunjukkan bukti atau dokumen guna mematahkan statemen Rosyidah yang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya.
Objek tanah yang menjadi perkara in cassu adalah perbedaan luas antara yang diklaim keluarga Rosyidah selaku pelapor berdasarkan Buku Rincik Desa Blok 03 Nomor 1 Luas 32.646 meter persegi atas nama Mat Salam dicoret menjadi Hj. Sholikah.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait