Guna memastikan luas tanah Pantai Semilir yang menjadi sengketa dalam perkara ini, Nur Aziz mempersilahkan ahli waris mendatangkan petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban. Hal itu untuk melakukan pengukuran luas tanah tersebut agar luas dan batas-batas tanah menjadi jelas, pasti, valid dan akurat sesuai dokumen tanah dan fakta di lapangan.
"Yang pasti dapat mengakibatkan Akta Jual Beli tersebut cacat hukum," jelasnya.
Nur Aziz selaku Kuasa Hukum Pemdes Socorejo meminta kepada Rosyidah dan ahli waris Salim Mukti dan Hj Sholikah agar segera mencabut papan pengumuman di pintu keluar masuk dan di area wisata Pantai Semilir. Mestinya sampai dengan adanya kepastian hukum status kepemilikan tanah tersebut dan atau sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait