"telah kami temukan bukti dalam Buku Rincik Blok 07 Nomor 23 luas 7.823 meter persegi atas nama Hj Sholikah dicoret menjadi atas nama Pt SG yang sesuai dengan peta atau gambar Blok 07. Sehingga, luas tanah yang diklaim Rosyidah berdasarkan buku rincik desa adalah tidak benar," ungkap Aziz.
adanya perbedaan luas pada dokumen atau data yuridis tanah yang diklaim ahli waris dengan Buku C Desa Nomor 651 Persil 107 D.I. Semula luas 43.000 meter persegi dan sisa dijual 16.165 meter persegi atas nama Soebakir. Sedangkan, buku rincik Blok 03 Nomor 1 Luas 32.646 atas nama Hj. Sholikah Buku Rincik Blok 07 No. 47 Luas 3.155 meter persegi atas nama PT. Semen Gresik.
"Pemerintah Desa Socorejo menantang kepada Saudari Rosyidah atau Kuasa Hukumnya untuk mengajukan gugatan keperdataan atau sengketa hak milik di Pengadilan Negeri Tuban secara elegan. Sebab, semua itu untuk menguji dan membuktikan kebenaran data dan bukti-bukti agar perkara ini menjadi terang benderang," imbuhnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait