TUBAN, iNewsTuban.id - Kasus sengketa tanah di Pantai Semilir, Jenu, Kabupaten Tuban terus bergulir. Kali ini seorang wanita yang mengaku sebagai ahli waris tanah di sebelah timur Pantai Semilir, melaporkan dugaan penyerobotan tanah kepada ahli wari Hj. Sholikah ke Mapolres Tuban. Padahal sebelumnya, kasus ini telah masuk tahap penyidikan di Polda Jawa Timur
Seorang wanita bernama Laili Nurhalimah, yang mengaku sebagai ahli waris Alm. Amiruddin didampingi kuasa hukumnya Nur Aziz mendatangi Polres Tuban.
Kedatangan perempuan 21 tahun ini untuk melaporkan ahli waris Hj. Sholikah – H. Salim Mukti terkait penyerobotan tanah di sebelah timur Pantai Semilir. Laporan dilayangkan wanita asal Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Tuban tersebut lantaran ahli waris Hj. Sholikah – H. Salim Mukti memasang patok dan plang di tanah miliknya.
Editor : Prayudianto
Sengketa lahan Pantai Semilir Ahli Waris sengketa tanah lapor polisi Satreskrim Polres Tuban Polres Tuban kabupaten tuban
Artikel Terkait