Sementara itu petugas kepolisian telah menerima surat laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman. Sebelumnya, dalam sengketa tanah Pantai Semilir, Polda Jawa Timur telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP. Surat tersebut juga ditembuskan kepada pelapor Rosyidah dan juga terlapor Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim.
Sekedar diketahui, luasan lahan yang disengketakan oleh ahli waris H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah sesuai dengan rincik desa tercatat seluas 31.400 meter persegi. Dengan SPPT atas nama wajib pajak H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah seluas 32.646 meter persegi.