TUBAN, iNewsTuban.id - Kasus sengketa tanah di pantai semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, terus bergulir. Terbaru, kasus sengketa antara ahli waris H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah dengan Pemerintah Desa Socorejo telah masuk tahap penyidikan.
Ini setelah pihak Polda Jawa Timur mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Surat tersebut juga ditembuskan kepada pelapor Rosyidah dan juga terlapor Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim.
Laporan ke Polda Jatim tersebut dilayangkan oleh Rosyidah, selaku ahli waris, dengan terlapor Zubas Arief Rahman Hakim, BUMDES hingga BPD. Selain masalah luasan lahan dan penguasaaan lahan. Laporan polisi ini dilakukan, lantaran pihak ahli waris merasa dipersulit oleh pihak-pihak tersebut, saat meminta berita acara pengukuran tanah dan dokumen lain untuk pengurusan sertifikat tanah yang disengketakan.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait