Sementara itu, seperti dilansir dari berbagai sumber yang ada dari penangkapan kasus pencurian Solar di Kapal yang terjadi di Laut Tuban diamankan barang bukti berupa 21.517 liter atau 21 ton BBM jenis solar.
Kemudian juga satu unit kapal, satu unit selang pipa dan katrol pipa yang digunakan para tersangka. Para tersangka telah dijerat dengan pasal 363 jo pasal 372 jo pasal 55 ayat 1, Pasal 4 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 KUHP.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait