Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP Sub. pasal 170 ayat 1 KUHP tentang melakukan kekerasan di muka umum secara bersama-sama, dengan sengaja merusak barang atau orang yang menyebabkan luka.
Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP Sub. pasal 170 ayat 1 KUHP tentang melakukan kekerasan di muka umum secara bersama-sama, dengan sengaja merusak barang atau orang yang menyebabkan luka.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait