Untuk tahap selanjutnya setelah penerimaan pengajuan bakal calon legislatif, komisi pemilihan umum kabupaten tuban segera memulai verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPRD.
Dalam masa verivikasi di Komisi Pemilihan Umum, Partai Politik diberi kesempatan untuk pembenahan dokumen bacaleg yang diberi status belum memenuhi syarat.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait