Target 7 Kasus, Hasil Operasi Sikat Semeru 2023, Polres Tuban Ungkap 9 Kasus

Pipit Wibawanto
Para pelaku kejahatan tertangkap dalam operasi sikat yang digelar Polres Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id - Kepolisian Resor Tuban berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 9 kasus dari target yang dibebankan sebanyak 7 kasus, dalam pelaksanaan operasi Sikat Semeru 2023.

Dalam konferensi pers yang di gelar pada Selasa (30/05/23), Kapolres Tuban AKBP Suryono, mengatakan bahwa dalam sepuluh hari, Polres Tuban memenuhi target yang sudah ditentukan diantaranya 7 kasus yang menjadi target operasi, dan 2 kasus non target operasi.

Dalam rinciannya terdapat 4 (empat) kasus pencurian dengan pemberatan, 3 (tiga) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 2 (dua) kasus senjata tajam (sajam) yang melibatkan anak di bawah umur.


"Dalam pengungkapan tersebut kita amankan sebanyak 14 tersangka, 3 diantaranya anak dibawah umur," ucapnya.

Kasus pencurian dengan pemberatan yang pertama terjadi di wilayah Kecamatan Plumpang dengan tersangka K (44) yang merupakan residivis 2 kali dengan kasus yang sama, yang kedua terjadi di Kecamatan Palang dengan tersangka J (39), yang ketiga pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Tuban dengan tersangka AJS (26) dan yang keempat Curat yang terjadi di Kecamatan Tambakboyo dengan tersangka S (36).

Selanjutnya pengungkapan 3 kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kecamatan Tambakboyo, Tuban dan Widang, serta pengungkapan kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.


Ditempat yang sama Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, menambahkan, terkait kepemilikan senjata tajam anak dibawah umur, bahwa yang bersangkutan mendapatkan sajam tersebut dari hasil pembelian melalui online.

"Diantaranya masih anak-anak, jadi penanganannya lebih khusus terkait sistem peradilan anaknya," terangnya.

Operasi Sikat Semeru 2023 sendiri merupakan operasi kewilayahan dengan sasaran penanggulangan kejahatan street crime atau kejahatan jalanan (curas, curat dan curanmor), penyalahgunaan sajam/ senpi serta penyelundupan/ pencurian di wilayah yang meresahkan masyarakat untuk menciptakan kondusifitas Kamtibmas di wilayah Jawa Timur menjelang rangkaian tahapan Pemilu 2024, dan dilaksanakan selama 12 hari terhitung sejak tanggal 15 hingga 26 mei 2023.



Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network