Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait