TUBAN, iNewsTuban.id - Peredaran Narkotika dan obat-obatan berbahaya di kabupaten Tuban semakin marak marak, terbukti dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 42 Kasus Narkoba diantaranya 13 kasus sabu dan 29 kasus obat berbahaya.
Diantaranya 42 kasus tersebut, Polisi mengamankan sebanyak 44 tersangka serta barang bukti Sabu seberat 66,41 gram, 240 Butir carnopen, Pil LL sebanyak 57.763 Butir, 1.166 Butir Pil Y serta Tramadol/ Hexymer sebanyak 320 butir.
Dalam konferensi pers yang digelar pagi ini, Senin (26/06/23) Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan kasus yang berhasil diungkap jajarannya didominasi obat-obatan terlarang kategori golongan III dalam undang-undang Narkotika yakni pil LL.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait