“selama kurun waktu satu minggu ini, Satreskoba Polres Tuban berhasil melakukan penindakan pelanggaran narkotika, yaitu pil karnopen 1 kasus dan 2 kasus pil dobel L, ada empat puluh ribu lebih butir barang bukti yang kita amankan,” ungkap Kompol Palma Fitria Fahlevi, Waka Polres Tuban.
Selain dua tersangka pengedar pil karnopen, Satresnarkoba Polres Tuban juga menyita 1.760 butir pil doble-L dan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni Miftahul Huda dan Ardy Arjun Nabil. Kedua tersangka dijerat pasal 60 tentang kesehatan jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait