“sudah kita amankan enam pelaku curanmor, tkp ada 25 titik, sementara kita amankan sepeda motor 9 unit dan pompa air, ini juga hasil pencurian, pelaku pencuri pompa ini juga pelaku curanmor,” ungkap AKBP Suryono, Kapolres Tuban.
Enam pelaku curanmor ini akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait