Sebelum dilakukan pemulangan yang bersangkutan di buatkan surat penyataan yang berisikan tidak akan mengulangi perbuatannya dan diketahui oleh orang tuanya, dan apabila hal tersebut tersebut kembali terulang dan memenuhi unsur hukum pihaknya tidak akan segan untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.
"Apabila nanti mengulangi perbuatannya kembali dan memenuhi unsur pidana akan kita lakukan proses hukum meskipun anak dibawah umur" Tegas Suryono.
Suryono menyampaikan kepada orang tua untuk membantu memberikan edukasi terhadap putra putrinya supaya tidak terpancing dan tersulut oleh media sosial yang belum tentu kebenarannya. Selain itu kepada seluruh warga masyarakat AKBP Suryono juga menghimbau agar tidak tidak terpancing dan terprovokasi oleh berita apapun yang ada di media sosial maupun grup-grup yang belum tentu kebenarannya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait