"Ketika sampai di wilayah kabupaten Sampang, Alhamdulillah tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan," terang AKP Tomy
Masih kata perwira berpangkat balik tiga dipundak itu, tidak sampai 24 jam dari laporan kejadian para pelaku berhasil diamankan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," Tutup AKP Tomy Prambana.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait