Dua Tahun Bisnis Sabu Berkedok Warung Kopi, Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Pipit Wibawanto
Tersangka yang merupakan residivis saat menjalani pemeriksaan


“berawal dari informasi masyarakat, bahwa disekitar parkiran bus pariwisata ada peredaran atau penjualan sabu, setelah kita tindak lanjuti dan benar ada dan kita langsung melakukan penangkapan, dia seorang residivis kasus pil koplo,” ujar Iptu Teguh Triyo Handoko, Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
 
Akibat perbuatanya, kini pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 dan 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network