“berawal dari informasi masyarakat, bahwa disekitar parkiran bus pariwisata ada peredaran atau penjualan sabu, setelah kita tindak lanjuti dan benar ada dan kita langsung melakukan penangkapan, dia seorang residivis kasus pil koplo,” ujar Iptu Teguh Triyo Handoko, Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
Akibat perbuatanya, kini pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 dan 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait