Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 3,7 gram narkoba jenis sabu, satu buah timbangan elektronik dan satu alat penghisap sabu.
Tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ini, mengaku bahwa dirinya menjual sabu di sekitar wilayah parkiran dan para sopir bus pariwisata dari harga Rp.300.000 hingga Rp.500.000 per-satu poket.
Menurut Iptu Teguh Triyo Handoko, Kasat Reskoba Polres Tuban, tersangka sudah mengedarkan narkoba jenis sabu selama dua tahun terahir.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait