Dua Tahun Bisnis Sabu Berkedok Warung Kopi, Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Pipit Wibawanto
Tersangka yang merupakan residivis saat menjalani pemeriksaan


Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 3,7 gram narkoba jenis sabu, satu buah timbangan elektronik dan satu alat penghisap sabu.
 
Tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ini, mengaku bahwa dirinya menjual sabu di sekitar wilayah parkiran dan para sopir bus pariwisata dari harga Rp.300.000 hingga Rp.500.000 per-satu poket.
 
Menurut Iptu Teguh Triyo Handoko, Kasat Reskoba Polres Tuban, tersangka sudah mengedarkan narkoba jenis sabu selama dua tahun terahir.
 



Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network