Kejaksaan Negeri Tuban Lakukan Eksekusi Putusan MA Terhadap Terpidana Kasus Tindak Pidana Narkotika

Pipit Wibawanto
Terpidana kasus narkotika saat akan dikirim ke Lapas II B Tuban.


"Atas dasar tersebut, selanjutnya MA mengadili dengan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/ Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tuban dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tuban nomor 69/Pid Sus/2019 PN Tbn tanggal 27 Mei 2019," imbuhnya.

Sementara itu, setelah menerima putusan MA tersebut, kata Muis, jaksa eksekutor Kejari Tuban melaksanakan eksekusi dengan mengirimkan terpidana ke lembaga pemasyarakatan kelas II B Tuban.

"Terpidana kita bawa ke Lapas Kelas II B Tuban untuk menjalani pidana penjara," pungkasnya.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network