"Atas dasar tersebut, selanjutnya MA mengadili dengan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/ Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tuban dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tuban nomor 69/Pid Sus/2019 PN Tbn tanggal 27 Mei 2019," imbuhnya.
Sementara itu, setelah menerima putusan MA tersebut, kata Muis, jaksa eksekutor Kejari Tuban melaksanakan eksekusi dengan mengirimkan terpidana ke lembaga pemasyarakatan kelas II B Tuban.
"Terpidana kita bawa ke Lapas Kelas II B Tuban untuk menjalani pidana penjara," pungkasnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait