“saya jual untuk bayar hutang, ada sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah,” ujar Ahmad Nursyaifudin.
Kejadian berawal ketika sang sopir mendapatkan jadwal muat ke arah Kabupaten Gresik, saat sampai di tujuan, pria 33 tahun itu berkoordinasi dengan pelaku kedua dan pelaku kedua memberikan uang sebesar Rp. 500.000 untuk membawa truk tronton ke arah lingkar Demak.
Di lingkar Demak, sudah ada Rudi yang menunggu truk tronton itu datang dan kemudian truk tronton dijual terpisah atau eceran, oleh Rudi ke rekan-rekannya yang sudah ada di sana.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait