TUBAN, iNewsTuban.id - Seorang sopir truck salah satu perusahaan di Tuban, nekat menggelapkan truk yang dikemudikannya, lantaran kalah judi slot online. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku terpaksa menjalani hukuman di tahanan Mapolres Tuban.
Saat penangkapan, petugas dari Jatanras Satreskrim Polres Tuban, mengamankan dua terduga pelaku. Pelaku yang pertama adalah sang sopir Ahmad Nursyaifudin (33) warga Desa Temaji, Kecamatan Jenu, serta rekannya sebagai pelaku kedua yaitu Rudi Khoirul Anam (35) warga Desa Jetak, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Menurut Pelaku, ia terpaksa menggelapkan truk tersebut untuk membayar hutangnya akibat kalah judi online sebesar Rp. 970.000.000,-.
“saya jual untuk bayar hutang, ada sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah,” ujar Ahmad Nursyaifudin.
Kejadian berawal ketika sang sopir mendapatkan jadwal muat ke arah Kabupaten Gresik, saat sampai di tujuan, pria 33 tahun itu berkoordinasi dengan pelaku kedua dan pelaku kedua memberikan uang sebesar Rp. 500.000 untuk membawa truk tronton ke arah lingkar Demak.
Di lingkar Demak, sudah ada Rudi yang menunggu truk tronton itu datang dan kemudian truk tronton dijual terpisah atau eceran, oleh Rudi ke rekan-rekannya yang sudah ada di sana.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto, selain untuk bayar hutang, dalam proses penyidikan pelaku mengaku juga menghidupi WIL-nya.
“penggelapan dalam jabatan, artinya seorang sopir perusahan PT Varia Usaha Bahari nekat menggelapkan truck tronton untuk melunasi hutang-hutang karena banyak kalah judi slot online dan juga untuk menghidupi WIL-nya,” ungkap AKP Rianto Kasat Reskrim Polres Tuban.
Hingga saat ini petugas kepolisian masih melakukan pencarian terhadap rekan Rudi yang menjual eceran bagian truk tronton tersebut.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait