Apresiasi Masyarakat Bantu Tugas Polisi, Kapolres Tuban Berikan Penghargaan

Pipit Wibawanto
Kapolres Tuban, AKBP Suryono saat menyerahkab penghargaab kepada tokoh perguruan silat Mujoko Sahid

Menurutnya sesuai dengan tugas Pokok fungsi dan peranan Polri di dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 pasal 13 Polri mempunyai tugas memelihara Kamtibmas memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum.

 

Saat ini jumlah personel Kepolisian yang tidak sebanding dengan masyarakat, dengan rasio satu personel Polisi setidaknya harus memberikan keamanan kepada 1200 masyarakat.

 

"Dengan jumlah tersebut tentunya Polri tidak bisa bekerja sendiri, oleh karena itu perlu adanya dukungan dan peran aktif komponen masyarakat" terang Suryono.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network