Menurutnya sesuai dengan tugas Pokok fungsi dan peranan Polri di dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 pasal 13 Polri mempunyai tugas memelihara Kamtibmas memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum.
Saat ini jumlah personel Kepolisian yang tidak sebanding dengan masyarakat, dengan rasio satu personel Polisi setidaknya harus memberikan keamanan kepada 1200 masyarakat.
"Dengan jumlah tersebut tentunya Polri tidak bisa bekerja sendiri, oleh karena itu perlu adanya dukungan dan peran aktif komponen masyarakat" terang Suryono.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait