Upaya konservasi ini merupakan salah satu program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) PHR WK Rokan dalam bidang lingkungan. sesuai dengan program pemerintah untuk program pembangunan berkelanjutan atau Sustainability Development Goals (SDGs) nomor 15, Ekosistem Daratan.
Gajah Sumatera sejak 2011 termasuk dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN), dengan status kritis atau sangat terancam punah (critically endangered). Hal ini disebabkan karena populasi Gajah Sumatra yang menurun lebih dari 80 persen dalam waktu sekitar 75 tahun terakhir.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait