"pegawai pangkalan mengetahui kalau ada korsleting listrik, lalai berupaya memadamkan api itu. Namun, api semakin besar dan saksi minta pertolongan dari tetangga dan api bisa dipadamkan dengan 2 unit mobil damkar. Untuk kerugian materiil senilai Rp 19 juta," tutur mantan Kapolsek Jenu itu.
Diketahui, sebelumnya sebuah rumah milik Irfan warga Dusun Biang Bali, Desa Kaligede, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban yang diduga menjadi tempat penimbunan dan pengolahan solar mentah mengalami kebakaran hebat, pada Sabtu (23/3/2024) sore. Rumah yang terbakar akibat korsleting listrik tersebut diduga sebagai tempat penyimpanan BBM ilegal yang sengaja ditampung pemiliknya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait