"Kalo saya tidak menjual pupuk non subsidi bersama dengan pupuk subsidi saya tidak dapat untung, lebih baik saya tutup kios," pungkasnya.
Perlu diketahui jika kios menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjual dengan sistem bundle atau menjual paketan pupuk subsidi dengan non subsidi. Tindakan tersebut melanggar hukum pasal 13 huruf F Permendag 4/2023, pasal 14 ayat 1 Permentan 10/2022, pasal 2 UU No 20 Tahun 2021 yang mengatur penjualan pupuk bersubsidi dengan harga yang telah di atur pemerintah dan pasal 13 e dan f Permendag 4/2023 tentang larangan penjualan pupuk bersubsidi dalam bentuk paket/ bundel.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait