Keluhkan Pupuk Subsidi Dijual Sepaket Dengan Non Subsidi Petani di Tuban Minta Pemilik Kios Diganti

Vian
Warga bersama pupuk, warga mengelukan pupuk langka dan sering tidak kebagian pupuk saat ke kios pupuk desa setempat.

"Kalo saya tidak menjual pupuk non subsidi bersama dengan pupuk subsidi saya tidak dapat untung, lebih baik saya tutup kios," pungkasnya.

 

Perlu diketahui jika kios menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjual dengan sistem bundle atau menjual paketan pupuk subsidi dengan non subsidi. Tindakan tersebut melanggar hukum pasal 13 huruf F Permendag 4/2023, pasal 14 ayat 1 Permentan 10/2022, pasal 2 UU No 20 Tahun 2021 yang mengatur penjualan pupuk bersubsidi dengan harga yang telah di atur pemerintah dan pasal 13 e dan f Permendag 4/2023 tentang larangan penjualan pupuk bersubsidi dalam bentuk paket/ bundel.

 



Editor : Prayudianto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network