Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 3 saksi, diantaranya isteri terdakwa, Ririn Rumaidah, isteri korban, Yayuk Srikasiani dan Kades Sidonganti, Ahmad.
Dalam keterangannya, ketiga saksi dalam memberikan keterangan saling berbeda pendapat. Terlebih keterangan antara isteri korban dengan isteri terdakwa.
Dalam keterangannya, istri terdakwa menyatakan bahwa ia berselingkuh dengan korban atau Sekdes, sementara keterangan istri korban, ia menyatakan bahwa suaminya tidak pernah berselingkuh dengan istri terdakwa.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait