Hal tersebut dilaksanakan guna mencegah praktik-praktik seperti mencampurkan BBM dengan air atau mengurangi takaran BBM dan menjamin tepat takaran nozzle dispenser BBM, yang digunakan untuk penjualan kepada konsumen atau masyarakat.
"Kecurangan semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas." Lanjutnya.
Sidak tersebut dilakukan sebagai upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Lamongan terhadap fasilitas SPBU.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait