Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra. bersama dengan Bupati Lamongan Wakil Bupati Abdul Rouf, anggota Forkopimda, Ketua PN, dan Sekkab yang memusnahkan barang bukti setelah barang bukti mempunyai kekuatan tetap putusan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
AKBP Bobby menjelaskan rincian barang bukti miras yang dimusnahkan, “ Untuk miras jenis arak 1.625 liter, Tuak 1.729 liter, Anggur Merah 70,6 liter, Bir 133 liter, dan Knalpot Brong 210 210 unit.” Jelasnya.
Selain kasus miras dan knalpot brong, Polres Lamongan juga berhasil mengungkap kasus lain seperti premanisme, prostitusi, dan perjudian.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait