Terduga pelaku meminta untuk beristirahat di Polsek Grabagan, guna memulihkan keadaannya. Namun selang beberapa jam, pria paruh baya itu bercerita bahwa ia telah menganiaya istrinya hingga tewas terbunuh.
Selanjutnya, polisi bersama perangkat desa setempat, mengecek lokasi kejadian dan menemukan mayat korban sudah dalam kondisi terbujur kaku di atas ranjang kamarnya.
“yaa terduga tersangka melapor ke polsek bahwa dia telah melakukan KDRT hingga menyebabkan kematian, kemudian dari perangkat desa bersama warga membuka pintu rumahnya sudah mendapati korban terbujur kaku, posisi korban berada di kamar tidur, untuk sementara keterangan tersangka mencekik korban yang berawal percekcokan dalam rumah tangga,” ujar Iptu Sampir Santoso, Kapolsek Grabagan.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait