Pelaku Sempat Bunuh Diri Setelah Bunuh Istrinya, Pelaku Sakit Hati Sering Dikecewakan

Vian
Tersangka Mujiono saat diamankan di Mapolres Tuban, setelah membunuh istrinya Tamirah, karena motif sering dikecewakan dan ekonomi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa menjalani masa tuanya di dalam penjara.

 

Tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia no 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network