"Dua gedung ini harus menjadi monumen komitmen perubahan UIN SATU untuk mempersiapkan kader-kader bangsa yang memiliki komitmen kebangsaan kuat, berjiwa Islam rahmatan lil alamin, dan inovatif yang mampu beradaptasi dengan perubahan zaman,” tandasnya.
UIN SATU ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Perpres ini menandai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Tulungagung. Sebelumnya, terbit Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung Menjadi Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait