Dalam pemaparan itu, Nabrisi juga menyampaikan beberapa hal di antaranya terkait persoalan pemilih. Dimana jika terdapat warga yang sudah berusia 17 dan tidak bisa memilih maka bisa dilaporkan ke Bawaslu.
"Bawaslu juga melakukan indentifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, kerja sama, publikasi, himbauan dan kegiatan lainnya," pungkasnya.
Editor : Prayudianto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
