Lanjut Astuti, dengan adanya Regulasi UU. No. 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa tahun 2025 tidak ada lagi istilah tenaga honorer serta penyelesaian paling lambat Tahun 2024 ini, Astuti meminta agar kebijakan tersebut dapat disesuaikan.
"Kami mohon agar kebijakan ini ada penyesuaian, mengingat permasalahan di daerah yang belum memungkinkan untuk selesai tahun ini," tuturnya.
Astuti juga menyampaikan, bahwa masih ada 1.200 tenaga honorer dan 200 tenaga sukwan yang belum masuk ke data BKN. Selain itu, juga ada 898 tenaga teknis dengan jenjang pendidikan S1 yang belum jelas nasibnya juga menjadi perhatian Komisi IV DPRD Tuban.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait