Sebulan Masa Coklit, Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Proses Cacat Prosedur

Pipiet Wibawanto
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid saat melakukan rilis hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024.

TUBAN, iNewsTuban.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, telah melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024.

 

Selama masa coklit yang dimulai 24 Juni-24 Juli, pengawas pemilu mulai mengawasi jalannya proses coklit yang dilakukan oleh jajaran petugas pantarlih.

 

Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin, mengatakan terdapat ribuan pelanggaran prosedur yang dilakukan pantarlih selama coklit. 

 

Tata cara coklit harus sesuai mekanisme aturan di PKPU 7 2024 dan keputusan KPU 799 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. 

 

"Pantarlih harus bertemu pemilih langsung untuk melakukan pendataan sampai menyerahkan form tanda bukti coklit hingga pemasangan stiker, ini banyak tidak dilakukan. Kemudian ada juga yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun belum tercoklit," ujar M Arifin dalam keterangan pers, Jumat (26/7/2024). 

 

Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid menjelaskan, selama tahapan coklit ada banyak temuan yang menjadi atensi Bawaslu. 

 

Setelah Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan uji petik di semua TPS Se Kabupaten Tuban, akhirnya menemukan banyak temuan. 

 

Di antaranya, jumlah stiker yang pengisiannya tidak lengkap sebanyak 1363, tanda bukti coklit pengisian tidak lengkap 203, pantarlih yang tidak melakukan coklit hanya menempel stiker atau menyerahkan tanda bukti coklit 35.

 

Lalu kepala keluarga yang tidak dicoklit namun tertempel stiker sebanyak 133, jumlah keluarga yang sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker 60, terakhir pemilih yang belum dicoklit sebanyak 125.

 

"Jadi kalau ditotal dugaan pelanggaran mencapai ribuan, sebagaimana rincian. Ini diketahui setelah Bawaslu Tuban beserta Panwascam dan PKD melakukan uji petik di semua TPS serta sampling secara door to door kepada pemilih," terang Naha. 

 

Ditambahkan mantan Ketua DPD GMNI Jatim tersebut, selama proses coklit Bawaslu Kabupaten Tuban mengeluarkan 39 imbauan, agar proses coklit berjalan sesuai mekanisme. 

 


Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid saat melakukan rilis hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024.

Kemudian untuk jumlah saran perbaikan (sarper) secara langsung maupun tidak langsung sebanyak 636 kali. 

 

"Imbauan dan saran perbaikan itu secara akumulasi dilakukan panwas dan juga PKD. Ke depan kita akan terus melakukan pengawasan sampai pada tahapan penetapan DPT oleh KPU Tuban, karena tidak menutup kemungkinan perbaikan-perbaikan akan terus ada, belum lagi kalau ada tanggapan masyarakat terkait proses penyusunan daftar pemilih," pungkasnya.

 



Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network