“penusukan meninggal dunia atas nama korban Hendik Prasetyo, alamat Lamongan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit, untuk kronologis pada saat istri tersangka ini meminta tolong kepada korban supaya di antar di salah satu tempat kost di Kecamatan Semanding, kemudian pada saat ia berboncengan tersangka menghadang dan melakukan aksi penusukan,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto.
Untuk mendalami kasusnya, tersangka hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan, apakah ada motif lain selain terbakar api cemburu.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto memegang badik yang digunakan tersangka saat menikam korban.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait