JAKARTA, iNewsTuban.id - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, dipecat.
Sanksi pemecatan dijatuhkan Komisi Yudisial (KY) karena ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo dinilai melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan tersebut.
Keputusan pemecatan diambil dalam rapat pleno yang digelar pada Senin (26/8/2024) pagi. Ketiga hakim dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Peserta sidang pleno terdiri dari berjumlah tujuh orang dibantu oleh sekretaris pengantar. Kemudian putusan para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," jelas Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Joko Sasmita saat RDPU bersama Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait