Tiga Hakim PN Surabaya Dipecat Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Terdakwa Aniaya Pacar hingga Tewas

Pipiet W
Tiga Hakim PN Surabaya Dipecat Gara-gara Vonis Bebas Ronald Tannur Terdakwa Penganiaya Pacar hingga Tewas

JAKARTA, iNewsTuban.id - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, dipecat.

 

Sanksi pemecatan dijatuhkan Komisi Yudisial (KY) karena ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo dinilai melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan tersebut.

 

Keputusan pemecatan diambil dalam rapat pleno yang digelar pada Senin (26/8/2024) pagi. Ketiga hakim dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

 

"Peserta sidang pleno terdiri dari berjumlah tujuh orang dibantu oleh sekretaris pengantar. Kemudian putusan para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," jelas Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Joko Sasmita saat RDPU bersama Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network