Sebelumnya, Enrituah Damanik cs menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di sebuah THM di Surabaya pada 4 Oktober 2023.
Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
Alasannya, Ronald sudah berupaya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Padahal, dalam rekaman CCTV terlihat jelas pelaku melindas tubuh korban.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait