Tiga Hakim PN Surabaya Dipecat Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Terdakwa Aniaya Pacar hingga Tewas

Pipiet W
Tiga Hakim PN Surabaya Dipecat Gara-gara Vonis Bebas Ronald Tannur Terdakwa Penganiaya Pacar hingga Tewas

Sebelumnya, Enrituah Damanik cs menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di sebuah THM di Surabaya pada 4 Oktober 2023.

 

Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

 

Alasannya, Ronald sudah berupaya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Padahal, dalam rekaman CCTV terlihat jelas pelaku melindas tubuh korban.

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network